Get Adobe Flash player
JELANG RAKERDA 2014 23.04.2014 19:00

Jumlah Pengunjung

377601
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1760
1868
8282
367070
9373
12735
377601

Your IP: 18.191.171.178
Server Time: 2025-05-11 09:17:48
AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

JAMBI - Ketua Pengadilan Agama harus bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen elektronik...

Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

JAMBI - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Mohammad Yamin Awie mengaku bahwa...

WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

JAMBI – Pimpinan itu memang harus tegas dan bijak. Itu adalah ungkapan yang disampaikan oleh...

WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

  JAMBI - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Rabu (23/04/2014)...

  • AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

    AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

  • Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

    Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

  • WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

    WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

  • WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

    WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

kpabulian

Permasalahan hukum, dipaparkan oleh peserta Rakerda PTA Jambi. Untuk permasalahan hukum dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Drs. Yefferson.

 

Ketua PA Muara Bulian tersebut memaparkan sejumlah permasalahan yang sudah dirangkum dari semua permasalahan yang ada di Pengadilan Agama di wilayah PTA Jambi.

 

Sebanyak 15 poin disampaikan menjadi permasalahan hukum yang akan dibahas bersama. Apa saja 15 poin tersebut?

 

  1. Sampai di mana batasan Hakim dalam mengaplikasikan petitum subsider / permohonan keadilan ? Dalam  petitumnya Penggugat dalam perkara cerai gugat memohon agar majelis hakim memutuskan sebagai berikut;

    - Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi.

    - Menetapkan jatuh talak satu khuil’i Tergugat (...........................) terhadap Penggugat (..........................) dengan iwadl sebesar Rp.................. (........................)

    Ternyata dalam persidangan yang terbukti adalah alasan perceraian pasal 19 (f) bukan pelanggaran taklik talak. Tetapi rumah tangga mereka sudah benar-benar broken merried.

    Apakah berdasarkan ex aequo et bono Hakim boleh  memutus perkara tersebut dengan diktum “Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat (...................) terhadap Penggugat (....................)”

  2. Sampai di mana batasan ex aequo et bono tersebut ?

  3. Apakah keluarga atau orang yang dekat yang memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 PP No. 9 tahun 1975 harus diberikan dibawah sumpah?

  4. Kapankah   keluarga   atau   orang   yang   dekat   dengan   pihak   harus   disumpah   sebelum mendengarkan kesaksiannya?

  5. Apakah   putusan   sela   harus   diuraikan   dan   dipertimbangkan dalam   putusan   akhir? Dan bagaimana caranya?

  6. Bagaimana menghadapi intervensi waktu penyitaan?

  7. Apakah yang harus dilakukan waktu pemeriksaan setempat/decente?

  8. Bagaimana menentukan suatu putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara permohonan ikrar talak yang dikumulasikan dengan gugat harta bersama, sementara Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. (Keterkaitan dengan ketentuan dalam pasal 208 ayat (2) R.Bg.

  9. Apakah anak angkat boleh mengajukan gugatan tentang haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya (wasiat wajibah) terhadap ahli waris lain ? jika boleh, gugatan yang diajukan  gugat waris atau gugat tentang wasiat?

  10. Apakah ketika mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek, boleh mengajukan gugat rekonvensi ? kasuistis

  11. Jika dalam persidangan hakim meragukan tentang keabsahan bukti surat autentik yang diajukan oleh pihak, apakah hakim boleh aktif untuk mencek hal tersebut langsung kepada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut? Ps 164 ayat (1) R.Bg.

  12. Bagaimana langkah yang dapat ditempuh hakim jika pihak yang bersengketa menyampaikan dalam persidangan bahwa ia kesulitan untuk menunjukkan asli dari surat yang diajukan sebagai bukti dipersidangan sementara asli surat tersebut dikuasai oleh pihak lawan ? Ps 164 ayat (2) R.Bg.

  13. Apakah bukti surat autentik dapat dilemahkan dengan keterangan para saksi ? perhatikan ketentuan pasal 1897 dan pasal 1936 BW.

  14. Apakah permohonan beperkara secara Cuma-Cuma dalam hal Tergugat gaib, terlebih dahulu diperiksa secara insidentil permohonan prodeonya tersebut atau diperiksa bersama-sama pokok perkara sesuai ketentuan pasal 27 PP No, 9 tahun 1975.

  15. Apakah dalam penggunaan anggaran dalam DIPA untuk permohonan prodeo boleh dilakukan subsidi silang ? jika boleh apakah diperlukan revisi anggara DIPA tersebut?

(Jurdilaga PTA Jambi)

Comments:

Add comment


Security code
Refresh