Get Adobe Flash player
JELANG RAKERDA 2014 23.04.2014 19:00

Jumlah Pengunjung

379237
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
187
3209
3396
369305
11009
12735
379237

Your IP: 18.222.110.185
Server Time: 2025-05-12 03:13:38
AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

JAMBI - Ketua Pengadilan Agama harus bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen elektronik...

Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

JAMBI - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Mohammad Yamin Awie mengaku bahwa...

WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

JAMBI – Pimpinan itu memang harus tegas dan bijak. Itu adalah ungkapan yang disampaikan oleh...

WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

  JAMBI - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Rabu (23/04/2014)...

  • AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

    AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab

  • Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

    Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya

  • WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

    WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas

  • WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

    WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi

 


JAMBI – Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Badan Peradian Agama (Badilag)tentang kenaikan pangkat secara paperless. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi akan segera memberlakukan hal demikian.


Dalam Rakerda yang digelar di Muarabulian room, Wiltop Hotel, Jambi, Kamis (22/11) Ketua PTA Jambi , Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH, menegaskan hal tersebut.

 

Menurut dia, kebijakan Badilag ini akan kita berlakukan. PTA Sendiri sebutnya, sudah menyurati semua PA se-wilayah PTA Jambi untuk segera memasukkan semua data pegawai di Simpeg dan data e-dokumen.

 

‘’Ini program Badilag, Badilag sudah menginstruksikan ke PTA, kami (PTA.red) sudah mengambil langkah untuk hal ini. Kami diminta semua PA untuk melengkapi data Simpeg itu,’’ tegasnya.


Dijelaskannya, ke depan, untuk keperluan kenaikan pangkat sudah dilaksanakan secara paperless. Dengan sistem ini kata KPTA Jambi, semua akan dilakukan secara otomatis.

 
‘’Terutama untuk pegawai yang akan naik pangkat, tidak perlu kirim berkas secara fisik. Sebab berkas secara elektronik telah tersedia dalam Simpeg, maka lengkapi data Simpeg dan data e-dokumen,’’ ujarnya.


Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, siapa yang akan mengurus kenaikan pangkat harus mengurus berkas-berkas secara fisik. ‘’Sekarang tentunya tidak lagi,’’ katanya.


Lantas bagaimana dengan hakim atau pegawai yang mutasi? KPTA Jambi menyebutkan bahwa untuk yang mutasi, pada saat dikeluarkan surat tugas untuk mengikuti pelantikan di satuan kerjanya yang baru, operator Simpeg wajib untuk langsung mengeluarkan data hakim atau pegawai yang mutasi dari Simpeg Satuan kerja yang lama. ‘’Segera laksanakan penyesuaian,’’ pungkasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)

Comments:

Add comment


Security code
Refresh