Permasalahan hukum, dipaparkan oleh peserta Rakerda PTA Jambi. Untuk permasalahan hukum dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Drs. Yefferson.
Ketua PA Muara Bulian tersebut memaparkan sejumlah permasalahan yang sudah dirangkum dari semua permasalahan yang ada di Pengadilan Agama di wilayah PTA Jambi.
Sebanyak 15 poin disampaikan menjadi permasalahan hukum yang akan dibahas bersama. Apa saja 15 poin tersebut?
- Sampai di mana batasan Hakim dalam mengaplikasikan petitum subsider / permohonan keadilan ? Dalam petitumnya Penggugat dalam perkara cerai gugat memohon agar majelis hakim memutuskan sebagai berikut;
- Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi.
- Menetapkan jatuh talak satu khuil’i Tergugat (...........................) terhadap Penggugat (..........................) dengan iwadl sebesar Rp.................. (........................)
Ternyata dalam persidangan yang terbukti adalah alasan perceraian pasal 19 (f) bukan pelanggaran taklik talak. Tetapi rumah tangga mereka sudah benar-benar broken merried.
Apakah berdasarkan ex aequo et bono Hakim boleh memutus perkara tersebut dengan diktum “Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat (...................) terhadap Penggugat (....................)” -
Sampai di mana batasan ex aequo et bono tersebut ?
-
Apakah keluarga atau orang yang dekat yang memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 PP No. 9 tahun 1975 harus diberikan dibawah sumpah?
-
Kapankah keluarga atau orang yang dekat dengan pihak harus disumpah sebelum mendengarkan kesaksiannya?
-
Apakah putusan sela harus diuraikan dan dipertimbangkan dalam putusan akhir? Dan bagaimana caranya?
-
Bagaimana menghadapi intervensi waktu penyitaan?
-
Apakah yang harus dilakukan waktu pemeriksaan setempat/decente?
-
Bagaimana menentukan suatu putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara permohonan ikrar talak yang dikumulasikan dengan gugat harta bersama, sementara Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. (Keterkaitan dengan ketentuan dalam pasal 208 ayat (2) R.Bg.
-
Apakah anak angkat boleh mengajukan gugatan tentang haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya (wasiat wajibah) terhadap ahli waris lain ? jika boleh, gugatan yang diajukan gugat waris atau gugat tentang wasiat?
-
Apakah ketika mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek, boleh mengajukan gugat rekonvensi ? kasuistis
-
Jika dalam persidangan hakim meragukan tentang keabsahan bukti surat autentik yang diajukan oleh pihak, apakah hakim boleh aktif untuk mencek hal tersebut langsung kepada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut? Ps 164 ayat (1) R.Bg.
-
Bagaimana langkah yang dapat ditempuh hakim jika pihak yang bersengketa menyampaikan dalam persidangan bahwa ia kesulitan untuk menunjukkan asli dari surat yang diajukan sebagai bukti dipersidangan sementara asli surat tersebut dikuasai oleh pihak lawan ? Ps 164 ayat (2) R.Bg.
-
Apakah bukti surat autentik dapat dilemahkan dengan keterangan para saksi ? perhatikan ketentuan pasal 1897 dan pasal 1936 BW.
-
Apakah permohonan beperkara secara Cuma-Cuma dalam hal Tergugat gaib, terlebih dahulu diperiksa secara insidentil permohonan prodeonya tersebut atau diperiksa bersama-sama pokok perkara sesuai ketentuan pasal 27 PP No, 9 tahun 1975.
-
Apakah dalam penggunaan anggaran dalam DIPA untuk permohonan prodeo boleh dilakukan subsidi silang ? jika boleh apakah diperlukan revisi anggara DIPA tersebut?
(Jurdilaga PTA Jambi)
Comments: